Lebih Cepat, Akurat, dan Compliance: Keunggulan Fitur CKPN di Core Banking System (CBS) untuk BPR
Di tengah ketatnya regulasi industri keuangan dan tuntutan akurasi pelaporan yang semakin tinggi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dituntut untuk terus beradaptasi dengan sistem yang andal dan sesuai aturan. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan BPR adalah pencatatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Kini, dengan hadirnya Core Banking System (CBS) yang modern, perhitungan CKPN tidak hanya lebih cepat dan akurat, tapi juga lebih mudah disesuaikan dengan ketentuan regulator.
Artikel ini akan membahas secara lengkap keunggulan perhitungan CKPN di CBS bagi BPR, manfaatnya, serta bagaimana sistem ini membantu BPR tetap compliance terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Itu CKPN dan Mengapa Penting untuk BPR?
CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) merupakan cadangan yang harus dibentuk oleh bank untuk mengantisipasi kerugian atas penurunan nilai aset keuangan, khususnya kredit yang disalurkan kepada nasabah. Perhitungan CKPN wajib dilakukan secara periodik, karena berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, profil risiko, dan tingkat kesehatan bank.
Tantangan Perhitungan CKPN Secara Manual
Sebelum CBS modern hadir, banyak BPR masih menghitung CKPN secara manual menggunakan spreadsheet. Metode ini memiliki beberapa kendala, seperti:
- Proses yang memakan waktu karena harus merekap data satu per satu.
- Rentan kesalahan input data yang bisa berdampak pada laporan.
- Sulit melakukan pembaruan perhitungan saat ada perubahan ketentuan OJK.
- Tidak ada integrasi otomatis ke laporan keuangan, sehingga proses konsolidasi menjadi lama.
Keunggulan CKPN di Core Banking System (CBS) untuk BPR
Hadirnya Core Banking System (CBS) modern memberikan solusi menyeluruh untuk pengelolaan CKPN di BPR. Berikut keunggulan utamanya:
1. Perhitungan Lebih Cepat
CKPN di CBS dihitung secara otomatis berdasarkan data kredit terkini. Begitu transaksi berjalan atau saat akhir periode, sistem langsung menghasilkan perhitungan CKPN tanpa harus rekap manual.
2. Hasil Lebih Akurat
Karena data diambil langsung dari database kredit CBS, risiko human error dalam input atau formula spreadsheet dapat diminimalisir. Sistem juga mengacu pada parameter yang telah disesuaikan sesuai ketentuan OJK.
3. Compliance dengan Aturan OJK
CBS dirancang mengikuti ketentuan OJK terbaru terkait CKPN, termasuk POJK No. 35/POJK.03/2018 dan ketentuan PSAK 71 tentang Penurunan Nilai Aset Keuangan.
4. Integrasi Otomatis ke Laporan Keuangan
Perhitungan CKPN di CBS langsung terintegrasi ke dalam laporan neraca, laba rugi, dan laporan kualitas aset. Tidak perlu lagi export-import data antar sistem.
5. Fleksibel dan Mudah Disesuaikan
Jika ada update ketentuan OJK atau perubahan kebijakan internal bank, parameter CKPN di CBS dapat diubah tanpa perlu rekonstruksi sistem dari awal.
